Senin, 26 April 2010

Sejarah Berdirinya PT Bank BPD Aceh

Riwayat dan Perubahan Nama Serta Badan Hukum
- 19 Nopember 1958 : NV. Bank Kesejahteraan Atjeh (BKA)
- 6 Agustus 1973 : Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh (BPD IA)
- 5 Februari 1993 : PD. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh (PD. BPD IA)
- 7 Mei 1999 : PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, disingkat menjadi: PT. Bank BPD Aceh
Ide Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, berawal pada saat pembentukan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tahun 1956. Pada masa tersebut, Pemerintah Daerah belum memiliki Bank tersendiri, yang dijadikan sebagai alat kelengkapan Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan taraf hidup rakyat serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Atas dasar kepentingan tersebut, Pemda memandang perlu adanya lembaga keuangan milik daerah yang berperan sebagai Bank Pembangunan di daerah, disamping bank-bank pemerintah yang telah ada sebelumnya.

Ide pembentukan bank daerah tersebut, mendapatkan dukungan sepenuhnya dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Propinsi Atjeh di Kutaradja. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 7/DPRD/5 tanggal 7 September 1957. Selanjutnya Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Peralihan Propinsi Atjeh. Dengan Akte Wakil Notaris Mula Pangihutan Tamboenan di Kutaradja Nomor 1 tanggal 1 April 1958, mendirikan Perseroan Terbatas (Naamloze Vennootschap) “Bank Kesejahteraan Atjeh N.V” Untuk adanya legalitas operasionalnya, yang telah dimulai sejak tanggal 19 November 1958, bank ini telah pula mendapat izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12096/BUM/11 tanggal 2 Februari 1960, serta pengesahan sebagai Badan Hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor J.A.S/22/9 tanggal 18 Maret 1960.

Pada tahun 1962 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah. “Bank Kesejahteraan Atjeh, N.V” harus menyesuaikan diri dengan Undang-undang dimaksud. Untuk itu Pemda menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 1963 tanggal 20 Desember 1963 tentang Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh. Atas dasar kekuatan Perda tersebut, Gubernur KDH Istimewa Aceh melalui Surat Keputusan Nomor 54/1973 tanggal 17 April 1973 menetapkan pelaksanaan pengalihan Bank Kesejahteraan Atjeh, N.V. Menjadi Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh. Secara resmi pengalihan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 1973, yang kemudian diperingati sebagai Hari Jadi Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh.

Untuk memberi ruang gerak yang optimal, sejalan dengan perkembangan di sektor moneter di tanah air, Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh harus melakukan beberapa perubahan atas isi Perda, khususnya di sektor permodalan, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 1974, Perda Nomor 6 Tahun 1978. Perda Nomor 5 Tahun 1982 dan Perda Nomor 8 Tahun 1988.


Untuk memperkuat fundamental industri perbankan di tanah air, sejalan dengan tuntutan perkembangan ekonomi makro, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan perbankan di dunia internasional. Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.


Untuk menindak lanjuti pelaksanaan Undang-undang tersebut, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peraturan Nomor 8 Tahun 1992 tentang penyesuaian Peraturan Pendirian Bank Pembangunan Daerah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, antara lain memberi kebebasan kepada Bank Pembangunan Daerah untuk memilih salah satu dari empat bentuk badan hukum, yakni, Perusahaan Perseroan, Perusahaan Daerah, Koperasi dan Perseroan Terbatas.


Melihat kepada misi dan tujuan pendirian Bank Pembangunan Daerah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang, Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh memilih bentuk hukum sebagai Perusahaan Daerah yang ditetapkan di dalam Perda Nomor 3 Tahun 1993 tanggal 5 Februari 1993.
Perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh kembali dilakukan. Diawali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tanggal 4 Februari 1998 tentang Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah yang menetapkan bahwa bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah dapat berupa Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas. Bentuk badan hukum sebagai Perusahaan Daerah dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi perbankan saat ini, maka untuk mendukung gerak dan kinerja Bank, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Perbankan di tanah air, Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh memilih bentuk badan hukum sebagai Perseroan Terbatas (PT), dengan demikian nama Bank berubah menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh disingkat “PT. Bank BPD Aceh”.

Pertimbangan lain, memilih bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas adalah, sehubungan dengan keikutsertaan Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh dalam Program Rekapitalisasi, berupa peningkatan permodalan bank, yang ditetapkan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 53/KMK.017/1999 dan Nomor 31/12/KEP/GBI tanggal 8 Februari 1999 tentang pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum, yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi antara Pemerintah Republik Indonesia, Bank Indonesia dan PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999. Oleh karena itu, sebagai salah satu persyaratan keikutsertaan dalam program rekapitalisasi, maka bank diwajibkan merubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ayok dukung kami